Rabu, 04 April 2012

Fenomena Internet Menurut Masyarakat


Penggunaan situs jaringan pertemanan tidak hanya menimbulkan pengaruh dan dampak secara langsung pada orang yang sedang menggunakan fasilitas ini, tetapi juga secara tidak langsung pada orang lain dan lingkungan.

Sama dengan hal lainnya, penggunaan Facebook (http://www.facebook.com/) tidak akan menimbulkan dampak yang buruk jika digunakan sebagaimana mestinya, normal, dan tidak berlebihan. Namun, jika terlalu sering menggunakan fasilitas ini, dikhawatirkan akan terjadi ketergantungan yang tidak sehat, serta penyalahgunaan fasilitas yang tidak benar.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang situs jaringan pertemanan Facebook.

Sejarah Facebook
Facebook adalah sebuah situs jaringan sosial yang didirikan oleh Mark Zuckerberg pada tanggal 4 Februari 2004. Pada awalnya, Facebook dengan situs www.facebook.com yang sebelumnya bernama thefacebook dengan situs www.thefacebook.com digunakan untuk komunikasi antar mahasiswa Universitas Harvard. Namun setelah beberapa waktu, target pengguna adalah seluruh mahasiswa dan masyarakat umum.
2. Faktor-faktor yang menyebabkan Facebook digemari oleh masyarakat
Situs pertemanan Facebook memungkinkan seseorang untuk menemukan teman lama, menemukan teman baru, menjalin pertemanan, bergabung dalam komunitas seperti kota, kerja, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain, mengirimkan pesan dan komentar. Selain fasilitas-fasilitas utama yang disebutkan, masih sangat banyak fasilitas-fasilitas yang ditawarkan situs itu, baik secara formal atau non-formal, independen atau dependen.

Kini jumlah facebooker Indonesia jauh melebihi pengguna di Singapura dan Malaysia. Padahal Facebook hingga pertengahan 2007 nyaris tak dilirik pengguna Internet di sini. Tapi, memasuki pertengahan tahun lalu, jumlah akses ke situs ini melonjak tajam dan menempatkannya sebagai situs ranking kelima yang paling banyak diakses di Indonesia. Bahkan Indonesia tercatat dalam sepuluh besar negara pemakai situs yang mulai dibuka untuk umum pada tahun 2006, yaitu 150 juta orang–sekitar 700 ribu orang berasal dari Indonesia. Tidak ada situs jejaring sosial lain yang mampu menandingi daya tarik Facebook terhadap user. Pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya.

Memasuki tahun 2009 “Indonesia saat ini telah menjadi “the Republic of the Facebook” (Putra, 2009). Itulah headlines yang ditulis oleh Budi Putra mantan editor Harian Tempo yang dirilis oleh CNET Asia portal IT terkemuka di Asia pada awal bulan Januari 2009 lalu (Linkedin.com; 2009). Ungkapan ini terinspirasi oleh perkembangan penggunaan Facebook oleh masyarakat Indonesia yang mencapai pertumbuhan 645% pada tahun 2008. “Prestasi” ini menjadikan Indonesia sebagai “the fastest growing country on Facebook in Southeast Asia”. Bahkan, angka ini mengalahkan pertumbuhan pengguna Facebook di China dan India yang merupakan peringkat teratas populasi penduduk di dunia (Sahana, 2008).
3. Pengaruh facebook
Beberapa pengaruh penggunaan dan penyalahgunaan Facebook di kalangan anak muda adalah :
(1).  Kurangnya waktu untuk belajar dan mengerjakan tugas
(2).  Kurangnya waktu untuk bersosialisasi dan berinteraksi secara langsung dengan orang lain dan lingkungan
(3).  Membuat lupa waktu sehingga pola hidup tidak teratur
(4).  Masyarakat terbiasa melalukan hal-hal dengan praktis, sehingga tidak termotivasi untuk melakukan hal-hal yang sulit
(5).  Pola finansial yang terkesan membuang-buang uang.
4. Contoh – contoh penyalahgunaan Facebook
(1).  Penyebaran foto-foto yang tidak sopan.
(2).  Putusnya hubungan asmara/perceraian, karena dapat berteman dan berkomunikasi secara bebas, situs pertemanan seperti Facebook dapat menimbulkan kecemburuan dan perselingkuhan.
(3).  Menyebabkan seseorang mengalami kesulitan untuk membedakan hal nyata dan tidak nyata, yaitu gejala penyakit neurotik skizofrenia.
(4).  Membuat seseorang menjadi ingin tahu urusan orang lain.
(5).  Beredar banyak kata-kata kasar.
(6).  Pamer.
(7).  Sering dijadikan ajang untuk membicarakan narkoba dan seks. Dari sebuah studi yang dilakukan oleh ilmuwan asal University of Washington, terungkap kalau 54 persen remaja yang tergabung di Facebook dan Myspace, sering membicarakan hal yang sensitif seperti narkoba dan seks di forum ini.
(8).  Menyebabkan gejala kenarsisan (bangga sama diri sendiri, suka memperlihatkan kecintaannya pada diri sendiri, kebiasaan untuk menunjukkan diri secara berlebihan). Para peneliti mengatakan bahwa jumlah pesan dan postingan di halaman 130 pengguna Facebook sangat berkorelasi dengan seberapa narsisnya mereka. Pimpinan studi Laura Buffardi Ph.D, mengatakan bahwa ini setara dengan seberapa narsisnya mereka di dunia nyata. Orang yang narsis di Facebook bisa ditandai dengan tampilan yang glamour pada foto diri utama mereka. Di studi terdulu, ilmuwan menemukan bahwa halaman personal Web sangat popular di kalangan kaum narsis, namun bukan berarti semua pengguna Facebook adalah narsis. Ditemukan, bahwa orang narsis bisa jadi terlihat sangat menarik, narsis bisa diarahkan ke hal yang positif jika ditujukan kepada kegiatan dan hal-hal yang positif, biasanya orang-orang ini tergolong kreatif.
5. Cara Pandang Penggunaan facebook
Sama dengan situs-situs pertemanan di dunia maya lainnya, Facebook hadir di tengah-tengah masyarakat luas pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya, adalah untuk memudahkan pertemanan, komunikasi, dan melebarkan jaringan/koneksi, dan memudahkan masyarakat satu dengan yang lain dalam pemenuhan kebutuhan sebagian makhluk sosial yang saling bergantung. Bahkan belakangan ini trendnya telah meluas ke perkantoran, biasanya para karyawan/pegawai/pekerja ber-fesbuk-an, disela tidak ada aktivitas yang dikerjakan dan atau di sela istirahat.

Kita harus bisa berpikir tepat dan logis, kita harus bisa menempatkan dan menerima fungsi fasilitas komunikasi sesuai dengan proporsinya masing – masing.
Kinerja dan dampak positif dari penggunaan Facebook dan aplikasi dan situs pertemanan lainnya akan sangat terasa jika kita bisa menggunakannya dan tetap tunduk pada undang-undang internet (cyberlaw), memakai sesuai dengan fungsi yang proporsional.

Bidang Teknik Komputer

Teknik komputer adalah suatu ilmu yang mengkombinasikan teknik elektro dan ilmu komputer. Jadi orang yang ingin mempelajari teknik komputer harus mempelajari teknik elektro dan ilmu komputer dengan porsi yang sama. Mempelajari salah satu ilmu saja dalam persentase yang lebih besar tidak akan membuat teknik komputer menjadi bagus. Anda harus mempelajari teknik komputer dengan benar agar ilmu yang Anda miliki akan memberikan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain.

Berikut ini belajar teknik komputer dengan benar dan tepat :
  1. Memahami dan menguasai pemrograman komputer. 
    Pemrograman komputer yang harus dikuasai adalah proses pengetesan, analisis, pembetulan kesalahan, pengoptimasian algoritma, dan normalisasi kode.
  2. Memahami dan menguasai sistem jaringan komputer. 
    Sistem jaringan komputer yang harus dipelajari adalah WAN, MAN, LAN, Switched Network, dan Broadcast Network.
  3. Memahami dan menguasai E-commerce. 
    E-commerce adalah proses pembelian dan penjualan produk, jasa, dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer.
  4. Memahami dan menguasai desain dan animasi web. 
    Desain dan animasi web adalah jenis desain grafis yang ditujukan untuk pengembangan dan styling obyek lingkungan informasi Internet.
  5. Memahami dan menguasai aplikasi client server.
    Aplikasi client server adalah aplikasi yang merujuk kepada cara untuk mendistribusikan aplikasi ke dalam dua pihak yaitu klien dan server.
  6. Memahami dan menguasai internet. 
    Internet adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite.
  7. Memahami dan menguasai analisis dan desain bisnis. 
    Analisis dan desain bisnis penting untuk dipahami karena internet akan menghubungkan Anda dengan dunia bisnis.
Setelah Anda mempelajari, memahami, dan menguasai belajar instal komputer dan teknik komputer, maka tahap selanjutnya Anda harus dapat belajar cepat komputer. Belajar cepat komputer harus dikuasai agar semua kegiatan Anda dapat selesai dalam waktu 
cepat dan sempurna.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Warga Negara di adili kasus Genosida Irak

Frans van Anraet, dikenal dakwaan  perang dan genosida, dia adalah warga negara belanda pertama yang diadili dalam kasus ini yang dituduh menjual bahan kimia dari Amerika Serikat dan Jepang kepada Irak yang digunakan untuk membuat gas syaraf dan gas mustard yang digunakan dalam perang melawan iran tahun 1980-1988 dan terhadap warga kurdi irak. 
Jaksa penuntut mengatakan PBB menggambarkan van Anreat sebagai salah satu perantara penting dalam pembelian bahan-bahan kimia oleh irak, namun dalam sebuah wawancara yang dilakukan tahun 2003, van Anreat menyangkal tahu menahu soal serangan itu.
Laporan-laporan menyatakan saat itu dia member informasi kepada dinas rahasia belanda mengenai  program senjata Saddam Husein. Setelah irak diinvasi pada bulan Maret 2003, dia kembali ke belanda dan ditangkap pada bulan desember 2004 di Amsterdam. 
PBB mencurigai pengusaha itu adalah pemasok utama bahan-bahan kimia bagi rejim irak, dengan rejim mengirim 26 kali ke Negara itu.

Pasal-pasal HAM di PBB


Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
  1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
  2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
  1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
  1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
  1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.